Pengguna Sabu di Sibolga Ditangkap dari Rumah

Reserse Narkoba Polres Sibolga

topmetro.news – Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap dua pria dari sebuah rumah berlokasi Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sabtu (10/10/2020), sekira pukul 03.40 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket. Sabu tersebut terbungkus plastik bening dengan berat 0,9 gram. Kemudian polisi juga menyita dua buah pipet plastik, sebuah korek gas terpasang pipa jarum suntik. Serta sebuah pisau lipat dan uang sebanyak Rp80.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas keduanya adalah, MY alias N (21) seorang pekerja dekorasi, yang merupakan pemilik rumah. Kemudian, HHS alias A alias D (16), seorang pelajar warga Jalan Cendrawasih Sibolga.

“Setelah hasil tes urine, keduanya positif mengandung amphetamine,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (18/10/2020).

Menurut keduanya, sabu tersebut milik temannya, yang dititip untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, saat keduanya sedang berada di rumah MY, datang temannya (identitas telah dikantongi) dan menyerahkan dua bungkus sabu. ‘Pegangkan dulu sabu ini, nanti kita konsumsi bersama’. Karena keduanya sudah pernah konsumsi sabu bersama, sehingga MY menerimanya dan menyimpan sabu tersebut dalam kamar, dalam sebuah rak bawah lemari pakaian yang terbuat dari plastik,” terangnya.

Keduanya lalu berbaring pada ruangan tamu sambil main HP, menunggu kedatangan temannya untuk konsumsi sabu. Lalu kemudian, sekira pukul 03.40 WIB petugas mengamankan keduanya.

Pemilik Sabu

Polisi sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik sabu, namun tidak berhasil. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam hukuman lima tahun atau lebih.

reporter | Marthin

Related posts

Leave a Comment